UU Tentang Jabatan Notaris

UU Tentang Jabatan Notaris Free App

Rated 3.00/5 (1) —  Free Android application by Ipah Jaya

Advertisements

About UU Tentang Jabatan Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan.
Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penandatangan akta. Dengan demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk
menyetujui atau tidak menyetujui isi Akta Notaris yang akan ditandatanganinya.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jabatan Notaris yang kini berlaku sebagian besar masih didasarkan pada peraturan perundang- undangan peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda dan sebagian lagi
merupakan peraturan perundang-undangan nasional, yaitu:
Reglement Op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb.1860:3) sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101;
2. Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 700);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4379); dan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang
Sumpah/Janji Jabatan Notaris.

Berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu diadakan pembaharuan dan pengaturan kembali secara menyeluruh dalam satu undang-undang yang mengatur tentang jabatan notaris sehingga dapat tercipta suatu unifikasi hukum yang berlaku untuk semua penduduk di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Dalam rangka mewujudkan unifikasi hukum di bidang kenotariatan tersebut, dibentuk Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.

Dalam Undang-Undang ini diatur secara rinci tentang jabatan umum yang dijabat oleh Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Mengingat Akta Notaris sebagai akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, dalam Undang- Undang ini diatur tentang bentuk dan sifat Akta Notaris, serta tentang Minuta Akta, Grosse Akta, dan Salinan Akta, maupun Kutipan Akta Notaris.

Sebagai alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, apa yang dinyatakan dalam Akta Notaris harus diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya secara memuaskan di hadapan persidangan pengadilan. Fungsi Notaris di luar pembuatan akta otentik diatur untuk pertama kalinya secara komprehensif dalam Undang-Undang ini. Demikian pula ketentuan tentang pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan
Semoga bermanfaat.. Notary is a public official who is authorized to make the authentic act in so far as certain authentic deed is not reserved for other public officials. No authentic deed required by the legislation in order to create certainty, order, and legal protection. In addition to an authentic deed made by or in the presence of a Notary, not only because it is required by legislation, but also as desired by the parties concerned to ensure the rights and obligations of the parties for the sake of certainty, order, and legal protection for interested parties as well as for society as a whole.
Authentic document essentially contains the formal correctness notified in accordance with what the parties to the Notary. However, Notary has the obligation to incorporate that what is contained in the Notarial Deed seriously understood and in accordance with the will of the parties, that is the way to read it so that it becomes clear the contents of Deed, as well as providing access to information, including access to legislation related to the parties signatory to the deed. Thus, the parties may determine freely to
agree or disagree with the contents of Deed to be signed.
Legislation governing the Notary that now prevails is still largely based on legislation relic of the colonial Dutch East Indies and partly
the national legislation, namely:
Reglement Op Het Notary ambt in Indonesie (Stb.1860: 3) as last amended in State Gazette Year 1954 Number 101;
2. Ordinance of 16 September 1931 on Wages Notary;
Law Number 33 Year 1954 regarding Deputy Notary and Deputy Notary While (State Gazette Year 1954 Number 101, Supplementary State Gazette No. 700);
Law No. 8 of 2004 concerning Amendment
Law No. 2 of 1986 on the General Court (Gazette
Republic of Indonesia Year 2004 Number 34, Supplement
The Republic of Indonesia Number 4379); and
Government Regulation No. 11 Year 1949 on
Oath / Promise Notary.

Various provisions in the legislation that is no longer relevant to the development and needs of the people of Indonesia. Therefore, there should be reform and reorganization of the overall in the law governing the office of a notary public so as to create a unification law which applies to all residents throughout the territory of the Republic of Indonesia. In order to realize the unification of law in the field of the notary, established the Law on Notary.

In this Act specifies in detail the public office held by the Notary, so it is expected that an authentic deed made by or in the presence of a Notary able to guarantee certainty, order, and legal protection. Given the Notary Deed as an authentic document is written evidence that the strongest and fullest, in this Act regulated the form and nature of Deed, as well as about Minuta Deed, Grosse Deed and Deed Copies of, or citation of Deed.

As written evidence of the strongest and fullest, what was stated in Notarial Deed to be accepted, unless the parties concerned can prove otherwise satisfactorily before the trial court. Notary functions outside of making authentic act is set for the first time comprehensively in this Act. Similarly, the provisions on monitoring the implementation of the post
Hope it is useful..

How to Download / Install

Download and install UU Tentang Jabatan Notaris version 1.1 on your Android device!
Downloaded 100+ times, content rating: Everyone
Android package: com.ipahjaya.uutentangjabatannotaris, download UU Tentang Jabatan Notaris.apk

All Application Badges

Free
downl.
Android
4.0.3+
Bug
buster
For everyone
Android app

App History & Updates

What's Changed
Fix bug
Version update UU Tentang Jabatan Notaris was updated to version 1.1
More downloads  UU Tentang Jabatan Notaris reached 100 - 500 downloads

What are users saying about UU Tentang Jabatan Notaris

U70%
by U####:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014


Share The Word!


Rating Distribution

RATING
3.05
1 users

5

4

3

2

1