Khutbah Bahasa Jawa

Khutbah Bahasa Jawa Free App

Rated 0.00/5 (0) —  Free Android application by RALnetID

Advertisements

About Khutbah Bahasa Jawa

Khutbah Bahasa Jawa Lengkap

“Khotbah”, secara bahasa, adalah ‘perkataan yang disampaikan di atas mimbar’. Adapun kata “khitbah” yang seakar dengan kata “khotbah” (dalam bahasa Arab) berarti ‘melamar wanita untuk dinikahi’. “Khotbah” berasal dari bahasa Arab yang merupakan kata bentukan dari kata “mukhathabah” yang berarti ‘pembicaraan’. Ada pula yang mengatakannya berasal dari kata “al-khatbu” yang berarti ‘perkara besar yang diperbincangkan’, karena orang-orang Arab tidak berkhotbah kecuali pada perkara besar.

Definisi secara istilah

Sebagian ulama mendefinisikan “khotbah” sebagai ‘perkataan tersusun yang mengandung nasihat dan informasi’. Akan tetapi, definisi ini terlalu umum. Adapun definisi yang lebih jelas ialah definisi yang diberikan oleh Dr. Ahmad Al-Hufi yaitu, ‘Cabang ilmu atau seni berbicara di hadapan banyak orang dengan tujuan meyakinkan dan memengaruhi mereka’. Dengan demikian, khotbah harus disampaikan secara lisan di hadapan banyak orang dan harus meyakinkan dengan argumen-argumen yang kuat serta memberikan pengaruh kepada pendengar, baik itu berupa motivasi atau peringatan.

Adapun terkait khotbah Jumat, tidak terdapat definisi khusus yang diberikan oleh para ulama karena maksudnya telah jelas.

Dalam kitab Bada’iush Shana’i, pada pemaparan tentang hukum khotbah Jumat, disebutkan, “Khotbah, secara umum, adalah perkataan yang mencakup pujian kepada Allah, salawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, doa untuk kaum muslimin serta pelajaran dan peringatan bagi mereka.”

Penjelasan ini adalah penjelasan umum dan bukan definisi yang teliti dan memenuhi syarat-syarat definisi ilmiah.

Adapun definisi yang hampir pas untuk “khotbah Jumat” ialah ‘perkataan yang disampaikan kepada sejumlah orang secara berkesinambungan, berupa nasihat dengan bahasa Arab, sesaat sebelum shalat Jumat setelah masuk waktunya, disertai niat serta diucapkan secara keras, dilakukan dengan berdiri jika mampu, sehingga tercapai tujuannya.

Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai hukum khotbah pada shalat Jumat, apakah termasuk syarat shalat sehingga shalat Jumat tidak sah tanpanya, atau sekadar sunah sehingga shalat Jumat tetap sah tanpanya. Berkenaan dengan hal ini, para ahli fikih terbagi ke dalam dua pendapat.

Pendapat pertama menyatakan bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat. Pendapat ini adalah pendapat Hanafiah dan mayoritas Malikiah. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih bagi mereka, demikian juga Syafi’iah dan Hanabilah.

Disebutkan dalam kitab Al-Hawi, “Hal ini merupakan pendapat seluruh ahli fikih selain Hasan Al-Bashri, karena ia menyelisihi pendapat ijma’; ia berkata, ‘Khotbah tidaklah wajib.’”

Disebutkan pula dalam kitab Al-Mughni, “… Kesimpulannya adalah bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat; shalat Jumat tidak sah tanpanya, dan kami tidak mengetahui pendapat yang bertentangan kecuali pendapat Hasan.”

Pendapat kedua menyebutkan bahwa khotbah merupakan sunah Jumat. Ini merupakan pendapat Hasan Al-Bashri.

Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Malik, demikian pula pendapat sebagian pengikutnya (Malikiah). Ibnu Hazm juga berpendapat demikian.

Tarjih: Pendapat yang kuat dalam permasalahan ini ialah pendapat pertama, bahwa khotbah merupakan syarat sah shalat Jumat. Bahkan, sebagian ulama menganggap hal ini menyerupai ijma’.

Adapun dalil yang menguatkan pendapat ini adalah dalil yang diambil dari Alquran, hadis, dan atsar dari sahabat serta tabi’in.

Aplikasi ini berisi khutbah dalam bahasa jawa.

Ahlussunnah Wal Jamaah Aswaja NU Nahdlatul Ulama

Semoga aplikasi khutbah ini bermanfaat. Complete Java language Khutbah

"Sermon", as a language, is 'speech delivered in the pulpit'. The word "khitbah" which seakar with the word "speech" (in Arabic) means 'a woman applying for marriage'. "Sermons" is derived from the Arabic which is a word formed from the word "mukhathabah" which means 'conversation'. Some are saying comes from the word "al-khatbu" which means "big things are discussed ', because the Arabs do not preach unless the big case.

The definition of the term

Some scholars define "speech" as "composed words containing advice and information '. However, this definition is too general. As for a clearer definition is the definition given by Dr. Ahmad Al-Hufi namely, 'branch of science or art to speak in front of many people with the aim of convincing and influencing them'. Thus, the message must be delivered orally in front of many people and should convince with strong arguments and give effect to the listener, whether it be the motivation or warning.

The Friday sermons related, there are no specific definition given by the clergy because the point was clear.

In the book Bada'iush Shana'i, the legal exposure of the Friday sermon, mentioned, "The Sermon, in general, are the words that include praise to God, salawat to the Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam, prayer for the Muslims as well as a lesson and a warning to they."

This description is a general explanation rather thorough definition and meeting the requirements of the scientific definition.

The definition is almost fitting for "Friday sermon," is the 'speech delivered to a number of people on an ongoing basis, in the form of advice in Arabic, shortly before Friday prayers after entering the time, with the intention and spoken aloud, is done by standing if they can, in order to reach purpose.

Jurists differ on the sermon at Friday prayers law, including whether the requirement to pray so that the Friday prayer is not valid without it, or simply sunna so Friday prayers continue to be valid without it. In this regard, the jurists are divided into two opinions.

The first opinion states that a requirement Friday prayer sermon. This opinion is the opinion of the majority of Hanafi and Malikiah. This opinion is valid for their opinion, so Syafi'iah and Hanabilah.

Mentioned in the book Al-Hawi, "This is a whole opinion of jurists other than Hasan Al-Basri, because he menyelisihi ijma opinion '; he said, "Preaching is not mandatory. '"

It is also mentioned in the book Al-Mughni, "... The conclusion is that the Friday prayer sermon is a requirement; Friday prayer is not valid without it, and we do not know an opinion that unless the opinion of Hasan. "

The second opinion states that the sunnah Friday sermon. This is the opinion of Hasan al-Basri.

This opinion was also narrated from Imam Malik, as well as the opinion of some of his followers (Malikiah). Ibn Hazm also think so.

Legal Affairs: Strong Opinion in this matter is the first opinion, that the message is legitimate condition Friday prayers. In fact, some scholars consider this to resemble ijma '.

The proposition that strengthens this argument is the proposition that is taken from the Koran, the Hadith, and atsar of friends and tabi'in.

This application contains a sermon in the Java language.

Wal Jamaat Ahl Aswaja NU NU

Hopefully useful application of this sermon.

How to Download / Install

Download and install Khutbah Bahasa Jawa version 3.0.0 on your Android device!
Downloaded N/A times, content rating: Everyone
Android package: com.mentari.khutbah.basa.jawa22, download Khutbah Bahasa Jawa.apk

All Application Badges

Free
downl.
Android
2.3+
For everyone
Android app


Oh snap! No comments are available for Khutbah Bahasa Jawa at the moment. Be the first to leave one!

Share The Word!


Rating Distribution

RATING
0.05
0 users

5

4

3

2

1